Saturday, September 18, 2021

Dari Inovasi Menjadi Klaim (Bagian 1)

Mulai tulisan ini, saya akan mengajak untuk membahas segala hal berkaitan dengan kekayaan intelektual. Berbicara dengan kekayaan intelektual, ada banyak aspek yang dilindungi, seperti merk, hak cipta, paten dan lainnya. Namun yang akan dibahas dalam postingan kali ini, spesifik pada hal seputar paten. Apa yang dimaksud dengan paten?

Berdasarkan UU No. 13/2016, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Jangka waktu yang diberikan adalah 20 tahun.

Mungkin ada pertanyaan, mengapa perlu adanya perlindungan paten tersebut? Jawabannya sederhana, paten adalah solusi win-win solution untuk inventor (penemu), pemerintah dan masyarakat. Apabila tidak ada perlindungan ini, inventor sangat mungkin bertindak sewenang-wenang dengan melakukan monopoli tanpa batas waktu yang ditentukan, yang mana merugikan masyarakat dengan harga yang terlampau mahal serta membatasi masyarakat untuk memanfaatkan penemuan tersebut yang pada akhirnya tidak menyehatkan perekonomian negara. 

Dengan adanya perlindungan hukum terhadap paten tersebut. Inventor hanya diberikan jangka waktu selama 20 tahun, untuk memanfaatkan hak ekslusifnya, atau jelasnya hak monopolinya. Hak ekslusif adalah hak untuk menggunakan penemuan/invensinya dan melarang pihak lain untuk menggunakannya. Pemberian perlindungan ini dari pemerintah juga dengan syarat adanya pemberian informasi mengenai invensinya, sehingga dalam 20 tahun yang mengetahui rahasia invensinya adalah inventor dan pemerintah. 

Setelah melewati masa 20 tahun, pemerintah maupun rakyat yang ingin memanfaatkan penemuan tersebut, dibebaskan, sebebas-bebasnya tanpa perlu membayar royalti kepada inventor. Apabila dalam masa waktu 20 tahun, terdapat kondisi kegawat-daruratan, pemerintah boleh menggunakan hak "government use", yaitu hak untuk menggunakan invensi dari inventor yang masih dalam masa perlindungan.

Kesimpulannya, paten juga dapat didefinisikan sebagai suatu pemberian dari pemerintah untuk jangka waktu monopoli yang terbatas (20 tahun) terhadap suatu invensi yang telah teridentifikasi yang sebagai gantinya, inventor menyediakan uraian tentang bagaimana membuat dan/atau praktik terkait invensi tersebut sehingga pada akhirnya mendukung pengembangan ilmu pengetahuan. 

Misalnya pada masa pandemi COVID19, pemerintah dapat menggunakan invensi vaksin COVID19 yang masih dalam masa perlindungan demi menyelamatkan penduduk negara dengan catatan pemerintah memiliki fasilitas untuk memanfaatkan invensi tersebut. Artinya jika pemerintah atau pihak yang ditunjuk oleh pemerintah tidak memiliki fasilitasnya, ya tentu saja hak tersebut tidak berguna.    

Bagaimana inventor melindungi invensinya, inventor perlu mencurahkan invensinya dalam bentuk klaim. Yang nantinya klaim tersebut akan dinilai oleh pemerintah berdasarkan 3 aspek: kebaruan, langkah inventif, dan penerapan dalam industri. 

Kebaruan: Invensi yang diklaim harus benar-benar baru, bukan sesuatu yang dulu pernah ada. Langkah inventif: selain baru, invensi harus memiliki langkah inventif, yaitu memiliki fitur-fitur/sifat dari invensi yang tidak dapat diduga oleh orang yang ahli di bidangnya. Penerapan dalam industri: setelah dinilai baru dan memiliki langkah inventif, invensi harus dapat diterapkan dalam industri, sehingga memiliki nilai jual/komersial. Jika tidak ada, maka tidak dapat dipatenkan, untuk apa jika tidak ada manfaatnya.

Dengan adanya definisi kebaruan, langkah inventif, dan penerapan dalam industri di atas, kini saatnya untuk mengenal 2 istilah yang mirip tetapi berbeda, yang sejak tadi kita bahas, yaitu "invensi" dan ada lagi yang belum dibahas, yaitu "inovasi". Terdengar sama, sama-sama berarti suatu hal yang baru. bedanya adalah, invensi pada dasarnya hanya sesuatu yang baru, sementara inovasi (kelanjutan dari invensi) sesuatu yang baru yang dapat dijual. Inovasi berhubungan dengan invensi, namun melibatkan penerapan dari invensi tersebut untuk membuat dampak bermakna di pasar atau di masyarakat.

Dengan demikian, inovasi adalah mengenai bagaimana pemilik invensi menggunakan aset invensinya untuk memperoleh nilai atau menguangkannya.

Oleh karena itulah, dalam perlindungan paten, invensi yang dilindungi, dibatasi hanya yang dapat dinilai baru, memiliki langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri saja, sebagaimana jika definisi invensi saja yang dimaksud tanpa batasan, makna invensi menjadi terlalu luas, bisa mencakup ide saja atau proses saintifik yang belum tentu ada nilai jualnya. 

Dalam masa 20 tahun perlindungannya, sejak pemilik paten menggunakan invensinya untuk dijual di masyarakat, inventor memulai monopolinya. Harga produk yang ia patenkan melambung sangat tinggi yang juga direspon oleh kebutuhan pasar yang juga meningkat, keuntungan yang diperoleh oleh pemilik paten, tentulah juga besar. Margin profitnya besar. 

Di pertengahan masanya, harganya kemudian menjadi terus stabil seperti di awal, dengan jumlah kebutuhan pasar yang masih sama tingginya, tentu juga dengan margin profit yang masih sama besarnya. 

Pada akhirnya ketika masa akhir perlindungannya akan berakhir, harga mulai turun, hingga pada akhirnya pada masa perlindungan telah habis, bermunculan pihak-pihak baru yang memanfaatkan invensinya dan mulai memasarkan produknya. Pada masa ini, sebagian masyarakat mulai beralih produsen sehingga harga produk pemilik paten asli mulai jatuh dan margin profitnya pun makin kecil. 

Dengan demikian, bisa dikatakan 20 tahun masa perlindungan paten adalah masa-masa terbaik pemilik paten memanen profit sebanyak-banyaknya. Sebagai gambaran ilustrasi, lihat grafik di bawah. 


Menarik bukan membahas seputar paten, diskusi lainnya akan saya tuliskan pada postingan-postingan berikutnya. 

Terima kasih sudah berkunjung, mohon maaf apabila terdapat salah kata. Have a nice day!

0 comments:

Post a Comment

If you want to be notified that I've answered your comment, please leave your email address. Your comment will be moderated, it will appear after being approved. Thanks.
(Jika Anda ingin diberitahu bahwa saya telah menjawab komentar Anda, tolong berikan alamat email Anda. Komentar anda akan dimoderasi, akan muncul setelah disetujui. Terima kasih.)