Wednesday, June 01, 2016

Catatan PKPA Pemerintahan #5

[Sumber Gambar: gratitutegoodies.com]

Sebelum membahas lebih jauh, saya ingin menekankan bahwa apa yang saya tulis di sini adalah materi yang saya peroleh selama saya PKPA dan hanya berlaku pada periode PKPA saya saja. Dengan adanya perkembangan waktu, beberapa hal dari yang saya catat ini bisa saja menjadi tidak berlaku kembali sehingga pembaca diharapkan melakukan update secara langsung ke Badan POM.

Kedeputian III terdiri dari 5 Direktorat, yaitu (1) Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, (2) Direktorat Standardisasi Produk Pangan, (3) Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan, (4) Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan, dan (5) Direktorat Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya.

Direktorat Penilaian Keamanan Pangan. Di bawah ini adalah struktur organisasinya.

[Sumber Gambar: Slide PPT Direktorat Penilaian Keamanan Pangan]

Direktorat ini memiliki tugas antara lain (1) penyiapan perumusan kebijakan, (2) penyusunan pedoman, standar, kriteria, dan prosedur, serta (3) pelaksanaan pengendalian, bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penilaian keamanan pangan.

CEPPATT adalah moto pelayanan Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, yaitu Cekatan, Efisien, Profesional, Pasti, Akurat, Tanggap, dan Transparan. Beberapa dasar hukum yang digunakan antara lain:
  1. Peraturan Kepala Badan POM No. HK.03.1.5.12.11.09955 tahun 2011 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
  2. Peraturan Kepala Badan POM No. HK.03.1.5.12.11.09956 tahun 2011 tentang Tatalaksana Pendaftaran Pangan Olahan.
  3. Peraturan Kepala Badan POM No. 42 tahun 2013 tentang Perubahan Atas PerKa Badan POM No. HK.03.1.5.12.11.09955.
  4. Peraturan Kepala Badan POM No. 43 tahun 2013 tentang Perubahan Atas PerKa Badan POM No. HK.03.1.5.12.11.09956.
  5. Peraturan Kepala Badan POM No. 1 tahun 2013 tentang Penerapan Pendaftaran Pangan Olahan secara Elektronik (E-registration Pangan Olahan).
Sebelum pangan beredar dan diproduksi di dalam maupun di luar negeri, produsen pangan harus memperoleh surat persetujuan pendaftaran produknya terlebih dahulu dari Badan POM melalui Direktorat Penilaian Keamanan Pangan. Surat persetujuan pendaftaran ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Surat persetujuan pendaftaran yang dilakukan melalui Badan POM dikecualikan untuk pangan olahan yang:
  1. diproduksi oleh industri rumah tangga,
  2. mempunyai masa simpan kurang dari 7 hari pada suhu kamar,
  3. dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia dalam jumlah kecil untuk keperluan (1) Sampel dalam rangka permohonan pendaftaran, (2) penelitian, (3) konsumsi sendiri.
  4. digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
Pangan yang tersedia bagi masyarakat harus aman untuk dikonsumsi (safe for consumption) dan layak untuk dikonsumsi (fit for human consumption). Pendaftaran pangan olahan dapat melalui layanan umum atau elektronik (e-registration). Layanan umum digunakan untuk melayani pendaftaran dengan jenis pangan olahan berupa pangan olahan tertentu (MPASI, pangan diet, pangan diet khusus untuk keperluan kesehatan) dan Bahan Tambahan Pangan (BTP). Sementara layanan elektronik diperuntukkan untuk jenis pangan olahan berupa pangan tanpa klaim, pangan berklaim, pangan dengan herbal, pangan iradiasi, pangan rekayasa genetika, pangan organik, minuman beralkohol, dan formula bayi. Layanan elektronik dapat diakses melalui www.e-reg.pom.go.id.

Gambar di bawah ini adalah alur proses pendaftaran pangan olahannya.

[Sumber Gambar: Slide PPT Direktorat Penilaian Keamanan Pangan]

Pendaftaran pangan olahan secara elektronik/e-registration adalah proses layanan pendaftaran pangan olahan yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik dan berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan pendaftaran pangan olahan yang lebih transparan, efisien, efektif, produktif, akuntabel, cepat, serta profesional.

Terkait dengan cemaran mikroba, cemaran logam berat, karakteristik mutu, klaim, perhitungan informasi nilai gizi, dan perubahan klaim dilakukan oleh produsen sendiri atau self assessment. Pembayaran pendaftaran dilakukan melalui e-payment. E-payment adalah sistem pembayaran PNBP secara online berbasis web dengan tujuan diperolehnya efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses pembayaran serta kemudahan tracking system. Prinsipnya adalah rekonsiliasi elektronik antara dokumen yang didaftarkan dengan pembayaran PNBP yang disetor ke BNI secara realtime menggunakan aplikasi e-payment.

Pendaftaran pangan olahan dilakukan sebagai tindakan preventif bagi masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi syarat mutu dan kesehtan. Pendaftaran pangan olahan akan membantu pemerintah dan masyarakat dala melakukan pengawasan terhadap peredaran pangan olahan tersebut. Pendaftaran pangan olahan ditujukan untuk mempermudah proses pengawasan dan pembinaan terhadap pengusaha pangan olahan tersebut.

Direktorat Standardisasi Produk Pangan. Di bawah ini adalah struktur organisasinya.

[Sumber Gambar: Slide PPT Direktorat Standardisasi Pangan]

Di bawah ini adalah beberapa dasar hukum yang dijadikan sebagai acuan oleh direktorat ini, yaitu:
  1. UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.
  2. UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  3. UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
  4. PP No. 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
  5. PP No. 102 tahun 2001 tentang Standardisasi Nasional.
  6. PP No. 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan.
  7. PP No. 21 tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik.
Berdasarkan UU No. 20 tahun 2014, standardisasi adalah pross merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan. Tujuan adanya standardisasi pangan adalah agar:
  1. Tersedianya pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi kepentingan kesehatan manusia.
  2. Terciptanya perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab, dan
  3. Terwujudnya tingkat kecukupan pangan dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sistem manajemen standardisasi produk pangan berupa suatu siklus, yang tiap siklus terdiri dari penyusunan, penetapan, sosialisasi dan advokasi, aplikasi, monitoring, hingga kemudian evaluasi dan memulai siklus berikutnya yang dimulai lagi dari penyusunan. Pada saat proses penyusunan, semaksimal mungkin diterapkan Good Regulatory Practices yang didasarkan atas kajian ilmiah, melibatkan stakeholder, sebagai bagian dari dunia internasional (anggota WTO), dan mempertimbangkan kesiapan lembaga penilaian kesesuaian (laboratorim, dll). Pada tahap ini, diperlukan acuan/referensi sebagai bahan kajian atau pertimbangan. Acuan nasional dapat diperoleh melalui data nasional, hasil riset, tinjauan literatur/jurnal ilmiah, masukan dari para pakar, stakeholder, dll. Dapat pula diperoleh dari acuan regional seperti ASEAN dan EU, dari acuan bilateral (FSANZ, US-FDA), atau juga acuan internasional seperti Codex.

Sosialisasi diperlukan untuk memberikan pemahaman yang sama terhadap peraturan sehingga dapat diimplementasi dengan baik. Beberapa standar atau pedoman yang dibuat oleh direktorat ini antara lain:
  1. Pedoman CPPB - POT melalui Peraturan Ka Badan POM tentang Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Formula Bayi dan Formula Lanjutan Bentuk Bubuk.
  2. Pedoman Cara Ritel Pangan yang Baik melalui Peraturan Ka Badan POM tentang Pedoman Cara Ritel Pangan yang Baik di Ritel Moden dan Pasar Tradisional.
  3. Standar BTP melalui Permenkes No. 33 Tahun 2012 dan peraturan Ka Badan POM tentang Batas Maksimum BTP dalam Produk Pangan (Pengawet, pewarna, pengemulsi, antioksidan, dll). 
  4. dst.

Direktorat ini juga menangani standardisasi Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) yang semua pedoman tersebut dapat diunduh dari www.klubpompi.pom.go.id. Direktorat ini juga mengeluarkan software "Ayo Cek Gizi" yang tersedia dalam 2 versi, yaitu desktop (untuk komputer/laptop yang telah diinstall program java (minimum java 1.4)) dan android (untuk smartphone android versi 2.3 (gingerbread)). Kedua versi tersebut dapat diunduh melalui subsitus KlubPompi dan untuk veris android dapat diunduh melalui playstore.

[Sumber Gambar: Slide PPT Direktorat Standardisasi Pangan]

Informasi yang dapat diperoleh dari aplikasi tersebut antara lain pesan gizi seimbang, angka kecukupan gizi, manfaat sarapan, bacalah label dengan seksama, dan ketahui kandungan gizi pangan olahan.

Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan. Direktorat ini terdiri dari tiga Sub Direktorat, yaitu Sub Direktorat Inspeksi Produksi dan Peredaran Produk Pangan, Sub Direktorat Inspeksi Produk Berlabel Halal, dan Sub Direktorat Sertifikasi Pangan. Direktorat ini memberikan peranannya terhadap keamanan pangan melalui pengawasan dan sertifikasi.  Dengan adanya peningkatan jumlah penduduk dan jaringan transportasi yang lebih baik memberikan dampak berupa risiko masuknya masalah keamanan pangan baru dan risiko menyebarnya pangan tercemar dalam area geografik yang lebih luas yang mungkin menimbulkan penyakit dunia.

Masalah utam keamanan pangan di Indonesia berupa cemaran mikroba karena rendahnya higiene dan sanitasi, cemaran kimia karena kondisi lingkungan yang tercemar limbah industri, penyalahgunaan bahan berbahaya yang dilarang untuk pangan, dan penggunaan BTP yang melebihi batas maksimal yang diizinkan. Salah satu kegiatan pengawasan yang dilakukan adalah kegiatan inspeksi yang meliputi inspeksi sarana pengolahan pangan, distributor, peritel, dan ekspor/impor. Kegiatan pengawasan yang dilakukan terdiri dari pengawasan keamanan penggunaan BTP, pencegahan cemaran pangan melalui inspeksi/audit GMP, pengawasan jamiann halal, pengawasan iklan, pengawasan berkala proses produksi, penyimpanan, penganggkutan dan atau peredaran pangan, serta pengawasan keamanan pangan, mutu pangan, dan gizi pangan label dan iklan pangan.

Konsep yang dimiliki oleh direktorat ini dalah mengutamakan tindakan preventif pada setiap tahapan rantai pangan. Di bawah ini adalah skema tahapan rantai pangan.

[Sumber Gambar: Slide PPT Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan]

Kegiatan Sub Direktorat Inspeksi Produksi dan Peredaran Produk Pangan antara lain pemeriksaan sarana produksi pangan, pemeriksaan sarana distribusi pangan, pengawasan label pangan, sampling dan pengujian produk pangan, dan penanganan isu terkait keamanan pangan Pengawasan PJAS. Kegiatan sub Direktorat Inspeksi Produk Berlabel Halal adalah pengawasan produk pangan berlabel halal dan pengawasan iklan pangan. Sementara kegiatan Sub Direktorat Sertifikasi Pangan adalah penerbitan Surat Keterangan Impor Pangan, penerbitan Surat Ketarangan Ekspor Pangan, sertifikasi sarana produksi melalui sertifikat CPPOB dan sertifikat Higiene dan Sanitasi, serta persetujuan pendaftaran produsen BTP.

Pengawasan iklan pangan dilakukan terhadap media cetak (leaflet, brosur, majalah, koran, poster, banner, spanduk, dll), media elektronik (tayangan siaran televisi, situs web, radio, layanan pesan singkat (SMS), surat elektronik, dll), dan media luar ruangan (billboard, hanging, baliho, dll).

Pencantuman label halal bersifat voluntary (tidak wajib), jika akan mencantumkan logo halal maka harus memperoleh "Sertifikat Halal" setelah dilakukan audit dan pembahasan dalam Komisi Fatwa MUI. Logo halal hanya dapat dicantumkan pada label setelah produsen memenuhi persyaratan CPPOB dan memperoleh persetujuan pencantuman logo halal/tulisan halal dari Badan POM. Sementara apabila suatu produk pangan secara jelas mengandung babi, maka pernyataan mengandung babi harus dicantumkan pada label kemasan dan hal ini bersifat mandatory (wajib).

Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan. Di bawah ini adalah struktur organisasinya.

[Sumber Gambar: Slide PPT Direktorat Surveilan dan Penyuluhan KP]

Direktorat ini bertugas untuk melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, penyusunan pedoman, standar, kriteria dan prosedur, evaluasi dan pelaksanaan surveilan dan penganggulangan keamanan pangan, promosi keamanan pangan, serta penyuluhan makanan siap saji dan industri rumah tangga.

Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) adalah suatu sistem pertukaran informasi antar otoritas kompeten keamanan pangan dalam penanganan kasus khusus keamanan pangan. Sistem ini dikembangkan untuk melindungi masyarakat dari pangan dan pakan yang berisiko terhdap kesehatan, dan tindakan segera terhadap pangan atau pakan yang berisiko yang ditemukan di pasar domestik, dan pangan atau pangan impor yang ditemukan bermasalah di entry point. Program unggulan direktorat ini terkait INRASFF antara lain:
  1. Pembentukkan Lokal CCP di tingkat provinsi.
  2. Pemanfaatan expert tool INARAC (Indonesia Risk Assessment Center) untuk mendukung implementasi INRASFF.
  3. Kajian keamanan pangan produk impor.
  4. Pengembangan traceability system untuk keamanan pangan.
  5. Pengembangan INRASFF sebagai Pusat Kewaspadaan dan Penanggulangan Keamanan Pangan
  6. Peningkatan SDM baik di NCP maupun CCP 
Terkait dengan PJAS, kegiatan yang dilakukan antar lain (1) pengembangan program pengawasan PJAS untuk komunitas sekolah di tingkat SMP dan SMU, (2) gerakan lintas sektor penanganan masalah mikrobiologi pada PJAS, misalnya dengan gerakan penyediaan air dengan standar air minum untuk PJAS, serta (3) pembinaan terhadap penjaja PJAS untuk meningkatkan tingkat higiene dan sanitasi.

Terkait dengan keamanan pangan di desa, dilakukan intervensi keamanan pangan di 100 desa pada tahun 2016 dan pengembangan 20 Desa Pangan Aman. Selain iut terhadap Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Keamanan Pangan, dilakukan pula pengembangan LSP Keamanan Pangan Pihak Ketiga Sertifikasi Kompetensi terhadap 100 Tenaga PKP dan DFI, serta kegiatan Joint Centre National Food Safety Capacity Building.

Direktorat Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya. Di bawah ini adalah struktur organisasinya.

[Slide PPT Direktorat Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya]

Beberapa dasar hukum yang dijadikan acuan direktorat ini antara lain:
  1. Ordonansi Bahan Berbahaya Stbl 1949 No. 377
  2. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 239/Menkes/Per/V/1985 tentang Zat Warna tertentu yang dinyatakan sebagai bahan berbahaya.
  3. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 033 tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan.
  4. Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 24/M-Ind/Per/5/2006 tentang Pengawasan Produksi dan Penggunaan bahan Berbahaya untuk Indistri.
  5. Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 44/M-Dag/Per/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya.
  6. Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 23/M-Dag/Per/9/2011 tentang Perubahan atas  Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 44/M-Dag/Per/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya. 
  7. Peraturan Menteri Perdagangan No. 75/M-DAG/Per/10/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 44/M-Dag/Per/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya.
  8. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan POM No. 43/2013 dan No. 2/2013 tentang Pengawasan Bahan Berbahaya yang Disalahgunakan dalam Pangan.
Direktorat ini terdiri dari Sub Direktorat Standardisasi Produk dan Bahan Berbahaya, Sub Direktorat Pengamanan Produk dan Bahan Berbahaya, dan Sub Direktorat Penyuluhan Bahan Berbahaya.

Sub Direktorat Standardisasi Produk dan Bahan Berbahaya,  melakukan (1) penyusunan peraturan, standar, dan pedoman tentang produk dan bahan berbahaya, (2) penyusunan SNI kemasan pangan, (3) pengkajian risiko zat kontak pangan berisiko tinggi dan bahan berbahaya, serta (4) penerbitan surat keterangan keamanan kemasan pangan.

Kajian risiko kimia dapat dilakukan dengan memperkirakan paparan zat kontak pangan dari kemasan pangan dan membandingkannya dengan referensi parameter bahaya, seperti Acceptable Daily Intake  (ADI), Provisional Tolerable Daily Intake (PTDI), Provisional Tolerable Weekly Intake (PTWI), dll. Kajian risiko yang telah dilakukan sejak tahun 2011 hingga 2015 adalah kajian risiko zat kontak pangan berisiko tinggi yang terdiri dari Monomer Stirena (dari wadah/kemasan pangan Polistirena (PS) yang lebih dikenal dengan polistirena busa dengan kode nomor 06), monomer Bisfenol A (dari botol susu plastik polikarbonat dengan nomor 07), dan pemlastis Dietil heksil ftalat (DEHP dari wadah/kemasan pangan plastik Polivinil Klorida (PVC) dengan nomor 03).

Stirena mempunyai efek terhadap kesehatan meliputi iritasi terhadap kulit, mata, dan saluran pernafasan atas. Paparan akut dapat menyebabkan gangguan pada sistem saluran pencernaan. Sementara paparan kronis dapat mempengaruhi sistem saraf pusat dengan menunjukkan gejala seperti depresi, sakit kepala, letih, lemah, dan dapat menyebabkan efek kecil pada fungsi ginjal.

Bisfenol A (BPA) memiliki bahaya utama bagi kesehatan, yaitu bahwa BPA memiliki persamaan dengan senyawa kimia diethylstillbestrol (DES) sehingga bersifat seperti hormon estrogen di dalam tubuh namun memberikan efek sebaliknya (endocrine discrupter), contohnya dapat mengurangi kesuburan (kemandulan), pertumbuhan organ reproduksi tidak normal, dan laki-laki yang feminin atau sebaliknya.

DEHP berbahaya bagi kesehatan manusia, yaitu dapat mengganggu kesehatan reproduksi terutama pada pria, pembentukkan testis dan pembentukkan sperma. Paparan dosis tinggi secara jangka panjang pada binatang percobaan menunjukkan dampak kesehatan pada liver dan testis. DEHP berpotensi menyebabkan kanker pada manusia (probable carcinogenic) berdasarkan kasus kanker liver pada hewan percobaan.

Direktorat ini memberikan peringatan melalui Public Warning dan Press Release.

Sub Direktorat Pengamanan Produk dan Bahan Berbahaya, melakukan kegiatan (1) pengawasan bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan, (2) koordinasi lintas sektor dalam rangka pengawasan bahan berbahaya, (3) pengawasan kemasan pangan, dan (4) pelayanan publik penerbitan surat keterangan ekspor kemasan pangan.

Bahan berbahaya yang sering disalahgunakan dalam pangan antara lain formalin, paraformaldehid, boraks, asam borat, rhodamin B, kuning metanil, auramin, dan amaranth sehingga bahan berbahaya tersebutlah yang berada dalam pengawasan direktorat ini.

Sub Direktorat Penyuluhan Bahan Berbahaya, melakukan kegiatan (1) KIE (Komunikasi, Informasi,d an Edukasi) tentang bahan berbahaya dan kemasan, dan (2) pengembangan kompetensi SDM.

Terdapat 40 judul leaflet yang dibuat antara lain mengenai Kantong Plastik Daur Ulang, Produk Pembersih di Rumah Tangga, Kemasan Pangan, Rodamin B dan Kuning Metanil, Boraks dan Formalin: Bahan Kimia Terlarang untuk Pangan, Botol Susu Bayi, Kemasan Pangan Poli Stiren Busa, dll. Terdapat pula 47 judul booklet yang disusun antara lain berjudul Buku Tanya Jawab tentang Kemasan Pangan, Mengenal Logam Beracun, dll.  Terdapat 2 judul buku komik yang dibuat antara lain Produk Kimia Rumah Tangga yang Mudah Menguap dan Mengenal Label GHS. Terdapat 9 judul poster yang dibuat antara lain Pemutih Pakaian dan Waspadai Kemasan Pangan dari Plastik. Serta terdapat 5 judul stiker, seperti Katakan Tidak pada Kantong Kresek Hitam untuk Pangan Siap Saji, Awas Boraks, dll.

Demikian yang dapat saya sampaikan. Mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung :D