Sunday, January 30, 2022

Dari Inovasi Menjadi Klaim (Bagian 3)



Orang yang berkontribusi dalam suatu invensi disebut inventor. Lebih lanjut, inventor didefinisikan sebagai pencipta dari invensi, atau kontributor materi terhadap konsep invensi, atau orang yang memiliki hasil dari kreasi dalam invensi.  Semua inventor dari invensi tersebut memiliki hak untuk dimasukkan namanya dalam paten. Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa terdapat inventor yang tidak dimasukkan namanya atau terdapat nama inventor palsu yang tidak ada kontribusinya sama sekali, paten dapat dicabut. 

Meskipun memungkinkan untuk mengoreksi daftar inventor setelah diajukannya permohonan, tetap lebih mudah mengoreksi sejak awal sebelum diajukannya permohonan, karena prosedurnya lebih menyulitkan  daripada sebelum diajukannya permohonan.

Lalu siapa saja orang-orang yang dapat dimasukkan sebagai inventor? Yaitu, orang yang meninjau klaim-klaim yang mendefinisikan invensi pada akhir permohonan paten, berpartisipasi dalam pembentukan konsep invensi atau dengan kata lain siapa pun yang menyarankan langkah dari fitur yang disusun pada klaim. Dengan demikian, sebaliknya, orang yang tidak membantu dalam menyusun invensi tidak bisa disebut sebagai inventor, misalnya orang yang hanya mengidentifikasi maslaah, tetapi tidak terlibat dalam penyusunan solusinya. Selain itu, orang yang menurunkan invensi ke dalam praktik, juga tidak bisa dianggap sebagai inventor. Misalnya sudah ada yang menuliskan konsep invensinya misalnya kaitannya dengan software, orang yang mengembangkan spesifikasi desain khususnya adalah inventor, tetapi yang hanya menurunkan spesifikasi desainnya ke dalam praktik, bukanlah inventor. Contoh lain misalnya, kaitannya dengan eksperimen life science, orang yang menentukan spesifikasi parameter untuk eksperimen adalah inventornya, tetapi karyawan laboratorium misalnya yang mengerjakan eksperimen sesuai dengan parameter yang ditentukan, bukanlah inventor.

Terkait hal ini, ada kemungkinan adanya ego yang terluka, yaitu dari orang-orang yang tidak bisa masuk ke dalam kategori inventor seperti yang dijelaskan di atas (yang hanya terlibat dalam penemuan masalah tetapi tidak menyusun solusinya dan yang hanya menurunkan ke dalam praktik saja). Tentu, kita tidak bisa mengelak bagaimana orang-orang tersebut telah menghabiskan waktunya untuk menurunkannya ke dalam praktik, namun tetap, hukum terkait paten tidak bisa menyamakan tingkat kesulitan dari inventor dan yang tidak termasuk ke dalam kategori inventor tersebut. 

Di sisi lain, bahkan seseorang yang hanya berkontribusi relatif kecil misalnya hanya berkontribusi apda satu fitur dari salah satu dari klaim permohonan patennya, dapat dianggap sebagai inventor. Karena meski kontribusinya kecil, dampaknya besar. Oleh karena itu, penting untuk meninjau kembali daftar orang-orang yang dimasukkan ke dalam inventor pada keseluruhan permohonan paten. Apabila terdapat amandemen paten, penting juga untuk meninjau ulang inventor yang berkontribusi. 

Berbicara tentang pengajuan paten, selain daftar inventor, terdapat beberapa hal lainnya yang perlu diperhatikan, yaitu alasan mengapa perlu untuk mengajukan paten dan dimana baiknya mengajukan paten tersebut. Paten diajukan karena dianggap sesuatu hal yang baru. Bagaimana cara menilai bahwa invensi yang dimiliki adalah baru? Caranya adalah dengan melakukan penelusuran dokumen pembanding. Selain membantu untuk menilai patentabilitas, dokumen pembanding juga dapat membantumu untuk mengetahui apa yang kompetitor sedang lakukan, serta membantumu mencari solusi atau alternatif terhadap suatu masalah.

Menentukan apakah invensi yang dimiliki adalah baru atau tidak, tidak hanya dengan melakukan penelusuran dokumen pembanding, tetapi juga perlu untuk memastikan bahwa invensi yang dimiliki belum dipublikasikan sebelum pengajuan paten. Karena apabila sudah diungkapkan, maka akan gugur kebaruan tersebut. Jadi pada dasarnya, yurisdiksi memiliki persyaratan kebaruan yang absolut, yang artinya tidak boleh sama sekali ada pengungkapan sebelum pengajuan. Meskipun demikian, ada beberapa negara yang memberikan keringanan terbatas dalam bentuk "permohonan provisional". Negara-negara yang membolehkan permohonan provisional antara lain Singapura dan Amerika Serikat. Permohonan provisional adalah permohonan yang diajukan agar memperoleh tanggal pengajuan sedini mungkin, meskipun klaim belum selesai disusun. Di Amerika Serikat, jangka waktunya adalah 12 bulan, yang artinya dalam 12 bulan Pemohon harus segera melengkapi permohonannya. 

Mengajukan paten juga janganlah hanya karena ego, tetapi juga harus diperhitungkan apakah invensi yang dibuat memiliki dampak bisnis terhadap jaminan perlindungan paten. Mengajukan paten artinya ada biaya tahunan yang perlu dibayar, di samping itu tentu harus ada sesuatu yang kita peroleh dari paten tersebut, tentunya harus berupa suatu nilai bisnis. Untuk apa memberi perlindungan paten jika tidak menghasilkan apa-apa, tidak ada nilai bisnisnya. 

Bagaimana caranya menentukan ada atau tidaknya dampak bisnis dari suatu invensi? Terdapat beberapa kriteria ada atau tidaknya dampak bisnis, yaitu:
- memiliki kekuatan teknis
- dapat digunakan oleh sendiri atau orang lain
- sulit untuk didesain
- dapat dideteksi

Memiliki kekuatan teknis artinya pada dasarnya invensi tersebut adalah suatu peningkatan dari teknologi yang sudah ada. Invensi harus dapat digunakan oleh kita sendiri, yang mana penting untuk menghasilkan uang dari lisensi, melindungi saham pasar, dan melindungi margin profit. Selain itu, juga penting untuk dapat digunakan oleh orang lain agar orang lain dapat menggunakan invensi tersebut dengan mau tidak mau harus membayar lisensi sebagaimana pemilik paten memiliki hak  atas patennya untuk mencegah orang lain membuat, menggunakan, menjual atau mengimport produk dari paten tersebut kecuali pihak tersebut membayar lisensi. 

Invensi juga penting untuk sulit didesain, karena apabila mudah untuk mendesainnya, akan menjadikan celah pihak lain untuk meniru paten tersebut atau mencari cara menghindari lisensi dengan memodifikasi atau melakukan kecurangan lainnya. Apabila invensi sulit didesain, maka mau tidak mau, pihak yang ingin memproduksi produk dari invensi tersebut, harus meminta lisensi dan membayarnya kepada pemegang paten. 

Produk dari invensi juga harus dapat dideteksi, agar apabila terjadi kecurangan dari suatu pihak, kita bisa mendeteksi apakah pihak tersebut menggunakan paten kita atau tidak, jika sulit untuk mendeteksinya maka sulit pula untuk menuntut pihak yang membuat kecurangan tersebut. 

Terakhir, yang perlu diperhatikan dalam mengajukan paten adalah menentukan di negara mana paten diajukan. Mengenai hal ini perlu untuk melakukan analisis cost benefit. Sebagaimana paten dilindungi di suatu negara, agar pemegang paten dapat melarang suatu pihak untuk menggunakan, membuat, atau menjual produk dari paten tersebut kecuali pihak tersebut mengajukan lisensi. Dengan demikian ada keuntungan bisnis di situ. Dengan demikian, mudahnya, paten penting untuk diajukan, di negara di mana paten tersebut digunakan atau produknya diperjualbelikan atau diproduksi. Namun, biaya pengajuan paten di tiap negara berbeda-beda. Apabila ada banyak negara yang ingin diajukan patennya, maka baiknya melalui PCT (Patent Cooperation Treaty). PCT adalah perjanjian hukum paten Internasional yang menyediakan prosedur untuk pengajuan permohonan paten di masing-masing negara yang menandatangani PCT sehingga pengajuan patennya disebut permohonan internasional atau permohonan PCT.

Pengajuan PCT tidak dapat menyebabkan suatu paten diberi paten. Pengajuan PCT hanya mempermudah Pemohon yang ingin mengajukan ke banyak negara. Melalui PCT, permohonan dapat diperiksa lebih dahulu, kemudian diberi opini terkait patentabilitasnya, yang feedback-nya dapat dijadikan acuan untuk perbaikan, sehingga ketika masuk ke fase nasional, ibaratnya permohonan paten sudah beres dan siap untuk diberi paten di negara-negara yang dituju. Meskipun demikian, kembali lagi pada masing-masing negara, karena masing-masing negara berhak memiliki peraturannya sendiri terkait patentabilitas. Ada negara yang mengikuti persis pemeriksaan dari PCT dan ada pula yang memiliki versinya sendiri. Dengan demikian, apabila ingin memperoleh perlindungan dari banyak negara, melalui PCT adalah suatu hal yang sangat direkomendasikan, selain lebih praktis, dari segi ongkos juga lebih hemat. 

Tetapi, jika hanya ingin mengajukan perlindungan paten pada satu negara saja, mengajukan melalui paten akan terlihat berlebihan. Jadi, baiknya, langsung saja di negara yang dimaksud, tanpa harus melalui PCT.

Selain tiap negara memiliki versi peraturannya sendiri terkait paten, biaya pengajuan paten di negara yang dimaksud juga berbeda-beda, ada yang mahal dan ada juga yang relatif murah. Mengajukan paten di Eropa dan Jepang adalah yang paling mahal, Amerika Serikat mahal, tetapi tidak semahal Eropa dan Jepang. Sementara negara seperti Singapura, tidak terlalu mahal dibanding Amerika Serikat, dan Thailand adalah negara yang relatif murah. 

Dengan demikian bisa disimpulkan di mana kita perlu untuk mengajukan paten, selain berdasarkan pada berapa banyak negara yang ingin kita minta perlindungan patennya, juga biaya pengajuannya penting untuk diperhitungkan sebelum memutuskan untuk melakukan pengajuan paten tersebut. 

Dengan selesainya pembahasan materi yang terakhir ini, dari inovasi menjadi klaim, maka mohon izin untuk menutup postingan ini. Mohon maaf juga apabila ada salah penjelasan atau kata, apabila ada yang ingin dikoreksi atau ada tambahan, penulis sangat mengapresiasi, silakan tambahkan pada kolom komentar. Terima kasih sudah berkunjung :)

Monday, January 03, 2022

Dari Inovasi Menjadi Klaim (Bagian 2)

Mari kita lanjut membahas topik mengenai dari inovasi menjadi klaim. Inovasi-inovasi yang diciptakan oleh inventor, perlu untuk diberi perlindungan patennya, karena inventor memiliki hak atas kekayaan intelektualnya. Kekayaan intelektual adalah sesuatu yang diciptakan oleh pikiran (yang tidak semua orang mampu berpikir untuk sampai pada ciptaan tersebut, tidak terduga), yang oleh karenanya diberikan perlindungan di bawah hukum atas ciptaannya tersebut, sebagai suatu aset yang tak lekang oleh waktu. 

Dengan adanya pemberian perlindungan di bawah hukum atas hak kekayaan intelektual yang dimilikinya tersebut, inventor berhak untuk mencegah orang lain atau pihak lain dari membuat, menggunakan, atau menjual produk ciptaannya tersebut. 

Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah tidak serta merta berlaku seumur hidup dan bahkan ada timbal balik yang diharapkan oleh pemerintah. Pemberian perlindungan tersebut berupa hak monopoli yang waktunya dibatasi hanya sampai 20 tahun saja, dengan sebagai tukarannya, pemerintah memperoleh pengetahuan uraian terkait invensi tersebut tentang bagaimana membuat invensi tersebut yang telah teridentifikasi sehingga pada akhirnya dapat mendorong perkembangan ilmu pengetahuan pada negara yang memberikan perlindungan patennya.

Berbicara tentang invensi, maka ada fitur-fitur yang mengakibatkan invensi tersebut adalah sesuatu yang baru, yang tidak dapat diduga, ada 2 sistem untuk mengidentifikasi invensi, yaitu sistem "push" dan sistem "pull". Berdasarkan apa yang saya peroleh di kelas, saya menyimpulkan bahwa sistem "push" dalam Bahasa Inggris artinya menekan, invensi diperoleh karena inventornya yang aktif mencari gagasan atau ide-ide segar yang baru. Inventornya mengajukan permohonan perlindungan paten secara aktif dengan menyediakan pengungkapan invensi, dokumen pembanding yang diketahui, daftar inventor yang berkontribusi, dampak nilai atau bisnis, sehingga semua perspektif berasal dari inventor. Setelah pengajuan diterima, akan ada Komite Peninjau Invensi yang akan meninjau apakah invensi tersebut baru atau berdampak bisnis.

Sementara sistem "Pull" sebagaimana dalam Bahasa Inggris artinya menarik, kebalikan dari sistem Push, invensi diperoleh bukan dari murni hasil pikiran inventor, tetapi dari hasil analisis, identifikasi di suatu area-area yang inventif. Namun, juga tidak serta merta tidak berpikir, dari hasil identifikasi area-area inventif tersebut, inventor kemudian berfokus untuk "memanen" mana yang potensial untuk dikembangkan menjadi suatu invensi. Jadi, kuncinya dari definisi sistem pull ini adalah adanya suatu fasilitator yang mengidentifikasi invensi sebelum inventor menulis pengungkapan invensi. Setelah pengajuannya, komite peninjau invensinya pun tetap perlu untuk meninjau kebaruan dan dampak bisnisnya.

Seperti yang sudah sedikit diungkapkan sebelumnya, pada saat pengajuan, inventor perlu untuk memberikan informasi berupa pengungkapan invensi yang mana terdiri dari:
  1. Informasi inventor (terkait siapa saja yang berkontribusi dalam invensi tersebut);
  2. Judul dari invensi;
  3. Dokumen pembanding yang diketahui (penting sebagai acuan untuk menilai patentabilitas);
  4. Masalah yang diatasi;
  5. Uraian dari invensi yang meliputi keuntungan teknis; dan
  6. Informasi lainnya misalnya adanya kolaborasi atau penggunaan umum yang dimaksudkan.
Informasi tambahan dapat berupa pengungkapan teknologi yang meliputi informasi inventor mengenai alasan mengapa invensinya baru dan juga dapat meliputi infomarmasi terkait adanya dampak bisnis dari invensi. Selain itu, penting juga untuk menunjukkan penggunaan dari invensi apakah digunakan sendiri atau dapat digunakan oleh orang lain, apakah penggunaannya sesuai dengan yang dimaksudkan atau realisasinya berbeda, apakah invensinya dapat dideteksi, dan apakah mudah atau tidaknya mendesain invensi tersebut, serta keuntungan teknis yang diperoleh. 

Bentuk pengungkapan invensi yang baik adalah dengan menguraikan invensi secara detail bukan hanya efek yang menguntungkan saja, tetapi juga menguraikan fitur-fitur dari invensinya, menguraikan apa yang invensi dapat mungkinkan tetapi tidak bisa dimungkinkan oleh dokmen pembanding, serta menggaris bawahi langkah-langkah atau unsur-unsur apa saja yang memungkinkan dari fitur-fitur yang baru. 

Dalam mengungkapkan suatu invensi ke dalam deskripsi/spesifikasi, ungkapannya dapat juga berupa perwujudan-perwujudan, yang mana perwujudan tersebut mengungkapkan satu atau lebih cara dari membuat invensi. Perlu diingat bahwa, perwujudan dalam spesifikasi bukanlah konsep inventif, atau bukan invensi yang akan diklaim. Perwujudan hanyalah suatu penjabaran cara-cara yang memungkinkan untuk dapat sampai pada invensi, yang nyatanya bisa saja sudah terungkap oleh dokumen pembanding, sehingga belum tentu invensi yang diklaim. 

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa perwujudan bukanlah suatu konsep inventif, lalu apakah sebenarnya yang dimaksud dengan "konsep inventif"? Konsep inventif adalah sesuatu yang baru, gagasan yang berharga, yang inventif, dan merupakan jantung dari gagasan inventor. Konsep inventif ini kemudian harus dapat diidentifikasi sebelum suatu klaim disusun.

Klaim-klaim adalah pengulangan dari konsep inventif dan secara bersama-sama mencakup invensi yang diklaim. 

Hubungan antara perwujudan, konsep inventif, dan invensi yang diklaim dapat dilihat pada gambar di bawah ini. 



Gambar di atas menggambarkan bagaimana perwujudan-perwujudan bukan berarti konsep inventif. Konsep inventif ada dalam gabungan perwujudan yang kemudian dengan fitur-fitur yang baru membentuk invensi yang diklaim. 

Sementara pada Gambar yang di bawah, ditunjukkan bagaimana, area-area dalam perwujudan juga kemungkinan telah diungkapkan oleh dokumen pembanding sehingga bukan merupakan bagian dari invensi yang diklaim. 



Konsep inventif tidak sama dengan klaim-klaim atau set klaim. Suatu konsep inventif dapat diekspresikan dalam klaim-klaim multipel misalnya suatu set klaim metode, atau set klaim peralatan. Pada Undang-Undang Singapura dan begitu pula di Indonesia, klaim-klaim seharusnya berkaitan dengan satu invensi atau suatu kelompok invensi yang saling terkait untuk membentuk suatu konsep inventif tunggal. Dengan demikian konsep inventif adalah suatu konsep utama bagaimana klaim-klaim diturunkan. Apabila dalam klaim-klaim yang diturunkan mengandung lebih dari satu konsep inventif, artinya klaim-klaim tersebut tidak memiliki satu kesatuan konsep inventif tunggal. 

Di Bagian 3, kita akan membahas mengenai inventor lebih mendetail, untuk Bagian 2 ini, cukup sampai di sini dulu. Mohon maaf apabila terdapat kesalahan, tulisan ini murni hanya dari catatan dan yang saya persepsikan selama di kelas, jadi sangat mungkin jika ada salah. Terima kasih sudah berkunjung :)