Friday, November 06, 2015

Catatan Undang-Undang dan Etika Farmasi #3

[Sumber Gambar: bvd.se]

Setelah UTS yang amat berkesan. Ya, berkesan. Pertama, kalinya kami diberikan tugas  dalam bentuk "take home". Selama ini, di Farmasi UI, kami belum pernah ujian dalam bentuk take home, kebanyakan closed book, bisa juga ada satu atau dua yang open book (tidak banyak). Tugas UTS yang diberikan ada 2 macam, bagian pertama kami diminta untuk menjawab sejumlah pertanyaan, sementara bagian kedua, diminta untuk membuat makalah (minimal sekitar 12 halaman) dengan topik yang tiap individu berbeda-beda, saya mendapat topik "Perbandingan Regulasi Produksi dan Distribusi Obat Sirup Betalaktam Baru dan Peralatan Kardiologi". Waktu yang diberikan kurang dari 3 x 24 jam, bahkan pengerjaannya harus tulis tangan. Bagi saya, total waktu yang sesungguhnya efektif buat saya ketika mengerjakan tugasnya itu kurang dari 36 jam. Bayangkan, di tengah-tengah mengerjakan tugas, kami juga ada beberapa kelas dan persiapan untuk UTS mata kuliah yang lain. Sungguh kurang tidur dan tulisannya pun tidak beraturan. Bagi saya, yang penting tugasnya selesai tepat waktu. Saya tidak peduli akan dapat berapa nilainya

Pertemuan pertama setelah UTS ini membahas mengenai regulasi, pelaksanaan, dan pengawasan pelayanan kefarmasian. Badan yang mengatur regulasi ini berbeda antara yang di Jakarta dengan yang di daerah lain. Di Jakarta, yang mengatur adalah suku dinas kesehatan, sementara di daerah lain yang mengatur adalah dinas kesehatan. Selain suku dinas kesehatan, sebenarnya ada pihak lain yang berkepentingan dalam regulasi ini, seperti pemerintah dan organisasi.

Peraturan dan perundang-undangan yang digunakan meliputi:
  1. REG.DVG.419/49
  2. O.O.K. 541/1937
  3. UU 8/'99
  4. UU 32/'04-UU 8/'05
  5. UU 35/'09
  6. UU 13/'03
  7. UU 36/'09
  8. UU 44/'09
  9. UU 36/'14
  10. PP 32/'96
  11. PP 72/'98
  12. PP 38/'07
  13. PP 19/'05
  14. PP 23/'04
  15. PP 51/'09
  16. PP 20/'62
  17. PERDA DAN PER KA.BUP./WALI
  18. PERMENKES/SK MENKES
  19. EDARAN MENKES
Dalam hal ini, terdapat apotek, rumah sakit (institusi), klinik (institusi), dan puskesmas yang biasa menyediakan pelayanan kefarmasian. 

Apotek merupakan tempat pengabdian profesi apoteker, dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasiannya yang meliputi penyaluran produk/sediaan farmasi, peracikan sampai dengan penyerahan, monitoring dan evaluasi, pelayanan farmasi klinik, dan seterusnya. Apotek ini berupa unit usaha/fasilitas kefarmasian/pelayanan kesehatan. Apotek ada 3 macam, yaitu (1) apotek konvensional dan berantai (chain pharmacy), (2) apotek dan swalayan, serta (3) apotek di poliklinik, PDS, dan rumah sakit. Kenapa apotek disebut sebagai unit usaha? Karena apotek juga termasuk perusahaan yang terkena pajak, jadi tidak hanya semata-mata sebagai tempat pengabdian apoteker. Sementara tempat praktik dokter, tidak disebut sebagai unit usaha, jadi mereka hanya terkena pajak profesi saja. Apoteker yang bekerja di apotek, selain terkena pajak profesi, juga terkena pajak apoteknya. Mengenai hal ini, tidak ada regulasinya di tingkat nasional, hanya pada tingkat daerah atau kabupaten saja yang mengatur besarnya pajak. 

Rumah sakit (institusi), merupakan tempat adanya pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna (rawat inap), rawat jalan, dan gawat darurat. Pada rumah sakit ini, sistem pelayanan kefarmasiannya satu pintu, artinya seluruh kebijakan yang ada berlaku untuk seluruh bentuk pelayanan kefarmasian yang ada di rumah sakit tersebut. Misalnya seperti di RSCM, tidak hanya ada instalasi farmasi rumah sakit, tetapi juga ada apotek kim** far**. Jadi apotek tersebut juga harus mematuhi kebijakan yang ada. Instalasi farmasi rumah sakit (IFRS) menyelenggarakan, mengkoordinasikan, mengatur, dan mengawasi seluruh kegiatan pelayanan farmasi serta melaksanakan pembinaan teknis kefarmasian. Rumah sakit (RS) ada 4 macam, yaitu (1) RS umum dan RS khusus, (2) RS pemerintah dan RS swasta (laba dan nirlaba), (3) RS menetap, RS bergerak, dan RS lapangan, serta (4) RS Kelas A, RS Kelas B, RS Kelas C, dan RS Kelas D.

Klinik (institusi) merupakan tempat pelayanan kesehatan perorangan dasar dan/atau spesialistik. Dalam hal ini, apoteker menyelenggarakan, mengkoordinasikan, mengatur, dan mengawasi seluruh kegiatan pelayanan farmasi, serta melaksanakan pembinaan teknis kefarmasian di klinik. Klinik ada 4 macam, yaitu (1) klinik pratama dan klinik utama, (2) klinik pemerintah dan klinik swasta (laba dan nirlaba), (3) klinik perorangan dan klinik badan usaha, serta (4) klinik rawat jalan dan klinik rawat inap.

Sementara puskesmas adalah tempat pelayanan kesehatan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama. Apoteker di puskesmas menyelenggarakan, mengkoordinasikan, mengatur, dan mengawasi seluruh kegiatan pelayanan farmasi serta melaksanakan pembinaan teknis kefarmasian. Puskesmas ada 3 macam, yaitu, (1) puskesmas kecamatan/kelurahan, (2) puskesmas pemerintah dan puskesmas swasta (laba/nirlaba), (3) puskesmas rawat jalan/rawat inap.

Regulasi/kebijakan terkait pelayanan meliputi aturan mengenai sediaan farmasi, pekerjaan kefarmasian, perlindungan konsumen, otonomi daerah, psikotropika dan narkotika, tenaga kesehatan/sertifikasi, perizinan (STRA/SIPA, SIKTTK/SIA Akreditasi), generik dan label, promosi/iklan. obat wajib apotek, harga, serta standar pelayanan kefarmasian.

Mengenai DOWA (Daftar Obat Wajib Apoteker), Pak Fauzi bercerita bahwa DOWA sering disalah artikan sebagai obat yang boleh diserahkan tanpa resep dokter. Sebenarnya, DOWA adalah obat yang wajib tersedia, bukannya boleh diberikan. Meskipun demikian, muncul suatu persoalan bahwa, tidak semua obat-obatan yang tercantum dalam daftar diperlukan oleh pasien yang datang, sehingga banyak yang "tidak laku" seakan-akan "untuk apa dijual dan masih saja dipertahankan untuk ada, padahal trennya, tidak semua dibutuhkan? Pada akhirnya akan rugi". Oleh karena itulah, muncul gagasan berupa "insentif". Gagasan ini tidak tercantum dalam regulasi, yang artinya obat dalam DOWA akhirnya diperbolehkan untuk diberikan tanpa resep dokter sebagai insentif. Regulasi mengenai DOWA terdapat pada KMK No. 347/'90; 924/'93; 1176/'99. 

Terdapat beberapa aturan yang penting mengenai apotek:
  1. PMK No. 922/'93 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik.
  2. KMK 1332/'02 Tentang Perubahan Atas PMK No. 922/'93.
  3. PMK No. 889/'11 Tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian.
  4. PMK No. 35/'14 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.
  5. PMK No. 3/'15 Tentang P4 Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.
Terdapat beberapa aturan yang penting terkait RS/Puskesmas/Klinik, yang kaitannya dengan kefarmasian, yaitu:
  1. PMK No. 889/'11 Tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian.
  2. PMK No. 12/'12 Tentang Akreditasi Rumah Sakit.
  3. PMK No. 56/'14 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
  4. PMK 75/'14 Tentang Puskesmas dan PMK No. 09/'14 Tentang Klinik.
  5. PMK HK 02.02.068/'10 Tentang Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
  6. PMK No. 30/'14 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas.
  7. PMK No. 58/'14 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
  8. PMK No. 3/'15 Tentang P4 Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.
Selanjutnya, akan dijelaskan mengenai persyaratan pendirian apotek dan proses perizinan apotek. Apotek sebelum didirikan harus memenuhi persyaratan terkait tenaga, sarana/prasarana, dan perjanjian kerja sama. Apoteker baik APA (Apoteker Pengelola Apotek) atau APING (Apoteker Pendamping) harus memiliki STRA, Surat Sumpah, Surat Izin Praktik, Surat Keterangan Sehat. Khusus untuk APA, tidak boleh bekerja di suatu perusahaan farmasi dan tidak menjadi APA di apotek lain.  Selain apoteker, juga diperlukan Tenaga Teknis Kefarmasian yang memiliki SIKTTK.

Terkait dengan sarana dan prasarana, apotek harus memiliki bangunan yang dilengkapi dengan papan nama, perlengkapan pelayanan, wadah, administrasi apotek, dan buku. Apabila ada kerjasama antara APA dengan PSA (Pemilik Sarana Apotek) maka harus disertai dengan adanya surat perjanjian kerja sama yang diurus di notaris, serta persyaratan lain-lain yang diperlukan. 

Proses perizinannya meliputi (1) APA/PSA mempersiapkan bangunan, perlengkapan, SDM, dan lain-lain (kecuali obat), (2) permohonan kepada pemda kabupaten/kota (dinkes atau unit lain), (3) pemeriksaan setempat oleh pejabat yang berwenang, dan (4) penerbitan surat izin apotek oleh pemda (dinkes atau unit lain). 

Sementara perizinan dan persyaratan untuk rumah sakit berbeda. Regulasi terkait perizinan dapat berupa izin rumah sakit dan izin operasional. Rumah sakit diberikan izin apabila telah memenuhi persyaratan. Izin operasional perlu juga diurus agar dapat menyelenggarakan pelayanan, izin juga dapat dikeluarkan apabila telah memenuhi persyaratan. Institusi proses perizinan antara lain (1) Unit Pelaksana Teknis Instansi Pemerintah, (2) Badan hukum khusus perumahsakitan swasta/BUMN. Dalam hal ini, rumah sakit diklasifikasikan menjadi rumah sakit umum (RS Kelas A, B, C, D) dan rumah sakit khusus (RS Kelas A, B, C). Dasar pengklasifikasiannya adalah jenis pelayanannya, SDM, peralatan, bangunan dan prasarana. 

Pelayanan yang ada antara lain pelayanan medik, kefamasian, keperawatan dan kebidanan, penunjang klinik, penunjang nonklinik, dan pelayanan rawat inap. Sementara pelayanan kefarmasiannya berupa pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai, serta pelayanan farmasi klinik. Tenaga kefarmasian yang diperlukan adalah apoteker, namun jumlahnya berbeda-beda tergantung tempat kerjanya. Dalam hal ini, diperlukan satu apoteker sebagai kepala instalasi farmasi rumah sakit. Di rawat jalan diperlukan apoteker pada RS kelas A sejumlah 5, kelas B sejumlah 4, kelas C sejumlah 2, dan kelas D sejumlah 1* (* = apoteker ini dapat merangkap baik di rawat jalan maupun di rawat inap) dan tenaga teknik kefarmasian (TTK) minimal (A = 10, B = 8, C = 4, D = 2). Di rawat inap diperlukan apoteker sejumlah (A = 5, B = 4, C = 4, D = 1*) dan TTK minimal (A = 10, B = 8, C = 8, D = 2*). Di instalasi gawat darurat (IGD), apoteker sejumlah (A = 1, B = 1, C = 1, D = 0) dan TTK minimal (A = 2, B = 2, C = 0, D = 0). Di ruang ICU, apoteker (A= 1, B = 1, C = 0, D = 0) dan TTK minimal (A = 2, B = 2, C = 0, D = 0). Apoteker juga diperlukan sebagai koordinator penerimaan dan distribusi (A = 1, B = 1, C = 1, D = 1) dan TTK sesuai kebutuhan. Serta apoteker sebagai koordinator produksi (dapat merangkap farmasi klinik) sejumlah (A = 1, B = 1, C = 0, D = 0) dan TTK sesuai kebutuhan.

Definisi pelayanan kefarmasian ada di berbagai regulasi, yakni suatu pelayanan terkait farmasi yang diberikan langsung kepada pasien. Kemudian Pak Fauzi bertanya, apabila pelayanan informasi obat diberikan kepada dokter, apakah termasuk pelayanan kefarmasian juga? Beliau kemudian menjelaskan, secara hukum, berdasarkan PP no. 51 Tahun 2009, tidak, karena yang dimaksud dengan pelayanan kefarmasian adalah yang diberikan langsung kepada pasien, termasuk keluarga pasien. Namun secara teori, pelayanan kefarmasian, atau lebih umum dikenal sebagai pharmaceutical care oleh negara-negara lain, memiliki definisi yang lebih luas. Jadi, tidak hanya kepada pasien saja, kepada dokter juga termasuk pharmaceutical care

Menarik membahas mengenai apotek. Perusahaan Besar Farmasi (PBF) hanya mau memberikan obat, apabila diterima langsung oleh apotekernya. Sementara pada apotek yang berantai, seperti kim** far**, memiliki suatu bisnis manajemen yang terpusat. Jadi, pada suatu daerah akan ada apotek pusatnya yang melakukan pemesanaan dan pengadaan, sementara apotek-apotek cabang di bawahnya akan memperoleh obat dari pusat, jadi apotek cabang tidak berurusan langsung dengan PBF.Apotek pusat akan memantau apa yang kurang dari apotek cabangnya, lalu yang kurang, ditambahkan kebutuhan obatnya.

Pak Fauzi bercerita, ada apotek jenis lain yang belum disebutkan, yaitu apotek rakyat. Namun, menurut beliau, apoteker yang bekerja di apotek rakyat akan terasa "dikebiri" karena tidak boleh melayani resep narkotik dan psikotropika, serta tidak boleh membuat puyer atau meracik. Serasa ada fungsi dari apoteker yang dijegal.

Rumah sakit pemerintah dan swasta dapat berbeda dalam peresepan. Pada RS pemerintah, resep apapun harus ditulis obat yang generiknya, sementara RS swasta yang bukan BPJS, boleh tulis resep apapun,

Demikian yang dapat saya sampaikan, apa yang saya tuliskan di sini adalah apa yang tertulis pada slide dosen disertai dengan penjelasan yang saya dengar ketika di kelas. Mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Semoga bermanfaat. Terima kasih sudah berkunjung :D

4 comments:

  1. Assalamualaikum, terimakasih banyak loh mba postingan nya sangat membantu,dan dosen nya masih memberikan tugas yang sama:) btw bolehkah saya dikasih liat contoh tugas yg makalah tidak mba, buat perbandingan dengan yg saya buat, terimakasih banyak sebelumnya

    ReplyDelete

If you want to be notified that I've answered your comment, please leave your email address. Your comment will be moderated, it will appear after being approved. Thanks.
(Jika Anda ingin diberitahu bahwa saya telah menjawab komentar Anda, tolong berikan alamat email Anda. Komentar anda akan dimoderasi, akan muncul setelah disetujui. Terima kasih.)