Monday, January 03, 2022

Dari Inovasi Menjadi Klaim (Bagian 2)

Mari kita lanjut membahas topik mengenai dari inovasi menjadi klaim. Inovasi-inovasi yang diciptakan oleh inventor, perlu untuk diberi perlindungan patennya, karena inventor memiliki hak atas kekayaan intelektualnya. Kekayaan intelektual adalah sesuatu yang diciptakan oleh pikiran (yang tidak semua orang mampu berpikir untuk sampai pada ciptaan tersebut, tidak terduga), yang oleh karenanya diberikan perlindungan di bawah hukum atas ciptaannya tersebut, sebagai suatu aset yang tak lekang oleh waktu. 

Dengan adanya pemberian perlindungan di bawah hukum atas hak kekayaan intelektual yang dimilikinya tersebut, inventor berhak untuk mencegah orang lain atau pihak lain dari membuat, menggunakan, atau menjual produk ciptaannya tersebut. 

Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah tidak serta merta berlaku seumur hidup dan bahkan ada timbal balik yang diharapkan oleh pemerintah. Pemberian perlindungan tersebut berupa hak monopoli yang waktunya dibatasi hanya sampai 20 tahun saja, dengan sebagai tukarannya, pemerintah memperoleh pengetahuan uraian terkait invensi tersebut tentang bagaimana membuat invensi tersebut yang telah teridentifikasi sehingga pada akhirnya dapat mendorong perkembangan ilmu pengetahuan pada negara yang memberikan perlindungan patennya.

Berbicara tentang invensi, maka ada fitur-fitur yang mengakibatkan invensi tersebut adalah sesuatu yang baru, yang tidak dapat diduga, ada 2 sistem untuk mengidentifikasi invensi, yaitu sistem "push" dan sistem "pull". Berdasarkan apa yang saya peroleh di kelas, saya menyimpulkan bahwa sistem "push" dalam Bahasa Inggris artinya menekan, invensi diperoleh karena inventornya yang aktif mencari gagasan atau ide-ide segar yang baru. Inventornya mengajukan permohonan perlindungan paten secara aktif dengan menyediakan pengungkapan invensi, dokumen pembanding yang diketahui, daftar inventor yang berkontribusi, dampak nilai atau bisnis, sehingga semua perspektif berasal dari inventor. Setelah pengajuan diterima, akan ada Komite Peninjau Invensi yang akan meninjau apakah invensi tersebut baru atau berdampak bisnis.

Sementara sistem "Pull" sebagaimana dalam Bahasa Inggris artinya menarik, kebalikan dari sistem Push, invensi diperoleh bukan dari murni hasil pikiran inventor, tetapi dari hasil analisis, identifikasi di suatu area-area yang inventif. Namun, juga tidak serta merta tidak berpikir, dari hasil identifikasi area-area inventif tersebut, inventor kemudian berfokus untuk "memanen" mana yang potensial untuk dikembangkan menjadi suatu invensi. Jadi, kuncinya dari definisi sistem pull ini adalah adanya suatu fasilitator yang mengidentifikasi invensi sebelum inventor menulis pengungkapan invensi. Setelah pengajuannya, komite peninjau invensinya pun tetap perlu untuk meninjau kebaruan dan dampak bisnisnya.

Seperti yang sudah sedikit diungkapkan sebelumnya, pada saat pengajuan, inventor perlu untuk memberikan informasi berupa pengungkapan invensi yang mana terdiri dari:
  1. Informasi inventor (terkait siapa saja yang berkontribusi dalam invensi tersebut);
  2. Judul dari invensi;
  3. Dokumen pembanding yang diketahui (penting sebagai acuan untuk menilai patentabilitas);
  4. Masalah yang diatasi;
  5. Uraian dari invensi yang meliputi keuntungan teknis; dan
  6. Informasi lainnya misalnya adanya kolaborasi atau penggunaan umum yang dimaksudkan.
Informasi tambahan dapat berupa pengungkapan teknologi yang meliputi informasi inventor mengenai alasan mengapa invensinya baru dan juga dapat meliputi infomarmasi terkait adanya dampak bisnis dari invensi. Selain itu, penting juga untuk menunjukkan penggunaan dari invensi apakah digunakan sendiri atau dapat digunakan oleh orang lain, apakah penggunaannya sesuai dengan yang dimaksudkan atau realisasinya berbeda, apakah invensinya dapat dideteksi, dan apakah mudah atau tidaknya mendesain invensi tersebut, serta keuntungan teknis yang diperoleh. 

Bentuk pengungkapan invensi yang baik adalah dengan menguraikan invensi secara detail bukan hanya efek yang menguntungkan saja, tetapi juga menguraikan fitur-fitur dari invensinya, menguraikan apa yang invensi dapat mungkinkan tetapi tidak bisa dimungkinkan oleh dokmen pembanding, serta menggaris bawahi langkah-langkah atau unsur-unsur apa saja yang memungkinkan dari fitur-fitur yang baru. 

Dalam mengungkapkan suatu invensi ke dalam deskripsi/spesifikasi, ungkapannya dapat juga berupa perwujudan-perwujudan, yang mana perwujudan tersebut mengungkapkan satu atau lebih cara dari membuat invensi. Perlu diingat bahwa, perwujudan dalam spesifikasi bukanlah konsep inventif, atau bukan invensi yang akan diklaim. Perwujudan hanyalah suatu penjabaran cara-cara yang memungkinkan untuk dapat sampai pada invensi, yang nyatanya bisa saja sudah terungkap oleh dokumen pembanding, sehingga belum tentu invensi yang diklaim. 

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa perwujudan bukanlah suatu konsep inventif, lalu apakah sebenarnya yang dimaksud dengan "konsep inventif"? Konsep inventif adalah sesuatu yang baru, gagasan yang berharga, yang inventif, dan merupakan jantung dari gagasan inventor. Konsep inventif ini kemudian harus dapat diidentifikasi sebelum suatu klaim disusun.

Klaim-klaim adalah pengulangan dari konsep inventif dan secara bersama-sama mencakup invensi yang diklaim. 

Hubungan antara perwujudan, konsep inventif, dan invensi yang diklaim dapat dilihat pada gambar di bawah ini. 



Gambar di atas menggambarkan bagaimana perwujudan-perwujudan bukan berarti konsep inventif. Konsep inventif ada dalam gabungan perwujudan yang kemudian dengan fitur-fitur yang baru membentuk invensi yang diklaim. 

Sementara pada Gambar yang di bawah, ditunjukkan bagaimana, area-area dalam perwujudan juga kemungkinan telah diungkapkan oleh dokumen pembanding sehingga bukan merupakan bagian dari invensi yang diklaim. 



Konsep inventif tidak sama dengan klaim-klaim atau set klaim. Suatu konsep inventif dapat diekspresikan dalam klaim-klaim multipel misalnya suatu set klaim metode, atau set klaim peralatan. Pada Undang-Undang Singapura dan begitu pula di Indonesia, klaim-klaim seharusnya berkaitan dengan satu invensi atau suatu kelompok invensi yang saling terkait untuk membentuk suatu konsep inventif tunggal. Dengan demikian konsep inventif adalah suatu konsep utama bagaimana klaim-klaim diturunkan. Apabila dalam klaim-klaim yang diturunkan mengandung lebih dari satu konsep inventif, artinya klaim-klaim tersebut tidak memiliki satu kesatuan konsep inventif tunggal. 

Di Bagian 3, kita akan membahas mengenai inventor lebih mendetail, untuk Bagian 2 ini, cukup sampai di sini dulu. Mohon maaf apabila terdapat kesalahan, tulisan ini murni hanya dari catatan dan yang saya persepsikan selama di kelas, jadi sangat mungkin jika ada salah. Terima kasih sudah berkunjung :)

0 comments:

Post a Comment

If you want to be notified that I've answered your comment, please leave your email address. Your comment will be moderated, it will appear after being approved. Thanks.
(Jika Anda ingin diberitahu bahwa saya telah menjawab komentar Anda, tolong berikan alamat email Anda. Komentar anda akan dimoderasi, akan muncul setelah disetujui. Terima kasih.)