Thursday, September 11, 2014

Catatan Etika dan Hukum Kesehatan #2


Pertemuan yang kedua ini, kami diajari oleh dosen yang berbeda dari yang sebelumnya, yaitu oleh Ibu Emme. Tidak menggunakan slide presentasi sama sekali, melainkan penuh dengan diskusi dan tanya jawab. Materi masih terkait seperti dengan minggu yang lalu, hanya saja dibahas menjadi lebih mendalam. Dimulai dari pertanyaan apakah perbedaan antara etika dan bioetika? Etika mempelajari suatu hal yang baik dan buruk, sementara biotika lebih khusus mempelajari etika dalam bidang kesehatan. 

Yang dibahas lebih mendalam adalah terkait dengan analisis KDB (Kaidah Dasar Bioetika) yang terdiri dari benficence, non maleficene, autonomy, dan justice. Keempat hal tersebut merupakan suatu prinsip, yang digunakan dalam kondisi tertentu, artinya tidak dapat menggunakannya dalam satu kondisi yang sama. 

Beneficence merupakan suatu tindakan yang baik, contohnya adalah memberikan senyuman kepada pasien. Non maleficence merupakan suatu tindakan yang tidak merugikan, biasa diterapkan ketika ada kondisi kegawatan, misalnya ada pasien korban tabrak lari yang membutuhkan pertolongan segera, maka tenaga kesehatan yang ada langsung memprioritaskannya terlepas dari adanya autonomy dan justice. Autonomy merupakan suatu sikap untuk memberikan kebebasan kepada pasien untuk memilih pengobatan yang terbaik menurutnya. Sementara justice adalah bersikap adil terhadap semua pasien dengan kondisi yang sama, tidak ada yang dibeda-bedakan, misalnya dengan golongan yang sama misalnya sama-sama pasien KJS, tenaga kesehatan tidak memberikan pelayanan yang lebih tinggi kepada pasien yang berpenampilan lebih rapi.
Tidak lama kami melakukan tanya jawab, selanjutnya kami dibagi menjadi beberapa kelompok, diberikan kasus dan diminta untuk men-checklist, dari kriteria tiap KDB, mana yang dimaksud ke dalam kasus tersebut.  Pada intinya, kesimpulan yang saya dapatkan adalah, aplikasinya, seseorang dikatakan mengaplikasikan KDB tertentu, terdapat beberapa pernyataan yang akan mendukungnya. 

Berikut adalah kriteria yang termasuk ke dalam Beneficene:
  1. Mengutamakan altruisme (menolong tanpa pamrih, relah berkorban untuk kepentingan orang lain).
  2. Menjamin nilai pokok harkat dan martabat manusia.
  3. Memandang pasien/keluarga/sesuatu tak hanya sejauh menguntungkan dokter.
  4. Mengusahakan agar kebaikan.manfaatnya lebih banyak dibandingkan dengan keburukannya.
  5. Paternalisme bertanggung jawab/berkasih sayang.
  6. Menjamin kehidupan-baik-minimal manusia.
  7. Pembatasan goal based.
  8. Meksimalisasi pemuasan kebahagian/preferensi pasien.
  9. Minimalisasi akibat buruk.
  10. Kewajiban menolong pasien gawat darurat.
  11. Menghargai hak-hak pasien secara keseluruhan.
  12. Tidak menarik honorarium di luar kepantasan.
  13. Maksimalisasi kepuasan tertinggi secara keseluruhan.
  14. Mengembangkan profesi secara terus-menerus.
  15. Memberikan obat berkhasiat namun murah.
  16. Menerapkan Golden Rule Principle.
Berikut adalah kriteria yang termasuk ke dalam Non Maleficene:
  1. Menolong pasien emergensi.
  2. Kondisi untuk menggambarkan kriteria ini adalah:
  3. (a) Pasien dalam keadaan amat berbahaya (darurat/berisiko, hilangnya sesuatu yang penting (gawat)).
  4. (b) Dokter sanggup mencegah bahaya atau kehilangan tersebut.
  5. (c) Tindakan kedokteran tadi terbukti efektif.
  6. (d) Manfaat bagi pasien lebih besar dari kerugian dokter (hanya mengalami risiko minimal).
  7. Mengobati pasien yang luka.
  8. Tidak membunuh pasien (tidak melakukan euthanasia).
  9. Tidak menghina/mencaci maki/memanfaatkan pasien.
  10. Tidak memandang pasien hanya sebagai objek.
  11. Mengobati secara proporsional.
  12. Mencegah pasien dari bahaya.
  13. Menghindari misrepresentasi dari pasien.
  14. Tidak membahayakan kehidupan pasien karena kelalaian. 
  15. Memberikan semangat hidup.
  16. Melindungan pasien dari serangan.
  17. Tidak melakukan white collar crime dalam bidang kesehatan/kerumah-sakitan yang merugikan pihak pasien/keluarganya.
Berikut adalah kriteria yang termasuk ke dalam Autonomy:
  1. Menghargai hak menentukan nasib sendiri, menghargai martabat pasien.
  2. Tidak mengintervensi pasien dalam membuat keputusan (pada kondisi elektif).
  3. Berterus terang.
  4. Menghargai privasi.
  5. Menjaga rahasia pasien.
  6. Menghargai rasionalitas pasien.
  7. Melaksanakan informed consent.
  8. Membiarkan pasien dewasa dan kompeten mengambil keputusan sendiri.
  9. Tidak mengintervensi atau menghalangi autonomi pasien.
  10. Mencegah pihak lain mengintervensi pasien dalam membuat keputusan termasuk keluarga pasien sendiri.
  11. Sabar menunggu keputusan yang akan diambil pasien pada kasus non emergensi. 
  12. Tidak berbohong kepada pasien meskipun demi kebaikan pasien.
Berikut adalah kriteria yang termasuk ke dalam Justice:
  1. Memberlakukan segala sesuatu secara universal.
  2. Mengambil porsi terakhir dari proses membagi yang ia telah lakukan.
  3. Memberi keesmpatan yang sama terhadap pribadi dalam posisi yang sama.
  4. Menghargai hak sehat pasien (affordability, equality, accessability, availability, quality).
  5. Menghargai hak hukum pasien.
  6. Menghargai hak orang lain.
  7. Menjaga kelompok yang rentan (yang paling dirugikan).
  8. Tidak melakukan penyalahgunaan.
  9. Bijak dalam makro alokasi.
  10. Memberikan kontribusi yang relatif sama dengan kebutuhan pasien.
  11. Meminta partisipasi pasien sesuai dengan kemampuannya.
  12. Kewajiban mendistribusi keuntungan dan kerugian (biaya, beban, sanksi) secara adil.
  13. Mengembalikan hak kepada pemiliknya pada saat yang tepat dan kompeten.
  14. Tidak memberi beban berat secara tidak merata tanpa alasan sah/tepat.
  15. Menghormati hak populasi yang sama-sama rentan penyakit/gangguan kesehatan.
  16. Tidak membedakan pelayanan pasien atas dasar SARA, status sosial, dll.
Demikian yang kami lakukan dalam 2 sks tersebut. Pada pertemuan berikutnya, tiap kelompok akan mempresentasikan hasil temuannya berdasarkan kasus yang diberikan. Mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Semoga dapat bermanfaat. Terima kasih sudah berkunjung :D

0 comments:

Post a Comment

If you want to be notified that I've answered your comment, please leave your email address. Your comment will be moderated, it will appear after being approved. Thanks.
(Jika Anda ingin diberitahu bahwa saya telah menjawab komentar Anda, tolong berikan alamat email Anda. Komentar anda akan dimoderasi, akan muncul setelah disetujui. Terima kasih.)